Kamis, 20 Juni 2013

MAKALAH
APBN








UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA



APBN
Pengertian APBN
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBN dapat didefinisikan sebagai rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Fungsi APBN
Sebagai anggaran negara APBN mempunyai berbagai fungsi.Fungsi-fungsi tersebut adalah:
  1. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
  2. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran Negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
  3. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran Negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  4. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran Negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  5. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran Negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  6. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental  perekonomian.

Struktur APBN
Penerimaan
            Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hakatas Tanah dan Bangunan (BPHTB), cukai dan Pajak lainnya yang merupakan sumber utama penerimaan APBN. Selanjutnya Penerimaan Non Pajak, diantaranya penerimaan dari sumber daya alam, laba BUMN
Pengeluaran/ Belanja Negara
Secara umum, pengeluaran yang dilakukan pada suatu tahun anggaran harus ditutup dengan penerimaan pada tahun anggaran yang sama. Berbeda dengan anggaran penerimaan negara yang diperlakukan sebagai target penerimaan pemerintah dan diharapkan dapat dilampauinya, anggaran pengeluaran merupakan batas pengeluaran yang tidak boleh dilampaui.
Keseimbangan Primer
Keseimbangan Primer merupakan hasil dari pengurangan dari Pendapatan Negara dikurangi Pengeluaran/Belanja Negara.
Surplus/Defisit
Defisit atau surplus merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut defisit, sebaliknya jika penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus.
Pembiayaan
Pembiayaan diperlukan untuk menutup deficit anggaran. Beberapa sumber pembiayaan yang penting saat ini adalah pembiayaan dalam negeri meliputi penerbitan obligasi, penjualan aset dan privatisasi, dan pembiayaan luar negeri meliputi pinjaman proyek, pembayaran kembali utang, pinjaman program dan penjadwalan kembali utang.




Daftar Pustaka

UU Nomor 17 Tahun 2003 : Pengertian APBN



Tidak ada komentar:

Posting Komentar