APBN
UNIVERSITAS
TRUNOJOYO MADURA
APBN
Pengertian
APBN
Berdasarkan
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBN dapat didefinisikan sebagai
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
Fungsi
APBN
Sebagai
anggaran negara APBN mempunyai berbagai fungsi.Fungsi-fungsi tersebut adalah:
- Fungsi
otorisasi mengandung arti bahwa anggaran Negara menjadi dasar
untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
- Fungsi
perencanaan mengandung arti bahwa anggaran
Negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun
yang bersangkutan.
- Fungsi
pengawasan mengandung arti bahwa anggaran Negara menjadi pedoman
untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Negara sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan.
- Fungsi
alokasi mengandung arti bahwa anggaran Negara harus diarahkan
untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan
efisiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi
distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran Negara
harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Fungsi
stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah
menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Struktur
APBN
Penerimaan
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai
sumber yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn),
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hakatas Tanah dan Bangunan
(BPHTB), cukai dan Pajak lainnya yang merupakan sumber utama penerimaan APBN.
Selanjutnya Penerimaan Non Pajak, diantaranya penerimaan dari sumber daya alam,
laba BUMN
Pengeluaran/
Belanja Negara
Secara
umum, pengeluaran yang dilakukan pada suatu tahun anggaran harus ditutup dengan
penerimaan pada tahun anggaran yang sama. Berbeda dengan anggaran penerimaan negara
yang diperlakukan sebagai target penerimaan pemerintah dan diharapkan dapat dilampauinya,
anggaran pengeluaran merupakan batas pengeluaran yang tidak boleh dilampaui.
Keseimbangan
Primer
Keseimbangan
Primer merupakan hasil dari pengurangan dari Pendapatan Negara dikurangi Pengeluaran/Belanja
Negara.
Surplus/Defisit
Defisit
atau surplus merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran
yang melebihi penerimaan disebut defisit, sebaliknya jika penerimaan yang
melebihi pengeluaran disebut surplus.
Pembiayaan
Pembiayaan
diperlukan untuk menutup deficit anggaran. Beberapa sumber pembiayaan yang
penting saat ini adalah pembiayaan dalam negeri meliputi penerbitan obligasi,
penjualan aset dan privatisasi, dan pembiayaan luar negeri meliputi pinjaman proyek,
pembayaran kembali utang, pinjaman program dan penjadwalan kembali utang.
Daftar
Pustaka
UU
Nomor 17 Tahun 2003 : Pengertian APBN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar